Senin, 26 November 2012

Posted by Unknown On 22.44

BAB I
Latar Belakang
Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik.

Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, oleh karena membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah atau perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek perkongsian disekitar kita sehingga perlu untuk dipelajari.

Rumusan masalah
  1. Apakah yang dimaksud dengan syirkah atau perkongsian itu?
  2. Apa sajakah macam-macam dari syirkah atau perkongsian itu?
  3. Bagaimana ketetapan hukum syirkah atau perkongsian itu?

Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian syirkah atau perkongsian.
  2. Untuk mengetahui macam-macam syirkah atau perkongsian.
  3. Untuk mengetahui ketetapan hukum syirkah atau perkongsian.

                                                                 BAB II                
Pembahasan
A.  Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, 3/58, dibaca syirkah  lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, 1990: 146).
B.  Pensyari’atan Syirkah
                Allah swt berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS Shaad: 24).
“Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS An-Nisaa': 12)
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287).
C.  Syirkah syar’iyah (bentuk kongsi yang disyaratkan)
Dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar’iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut. Namun manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama, maka hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 687 - 689.


Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupataqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (3) obyek akad (mahal), disebut juga ma‘qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).                
E.     Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkahinân; (2) syirkahabdan; (3) syirkahmudhârabah; (4) syirkahwujûh; dan (5) syirkahmufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah. 
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafiiyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).    
1. Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl).Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah.Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal.Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi‘, bahwa Ali bin Abi Thalib ra.pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah). (An-Nabhani, 1990: 151.)         
2. Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis)  ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani, 1990: 150).Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi.Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal.(An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151).Ibnu Mas‘ud ra.pernah berkata (yang artinya), “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.”(HR Abu Dawud dan al-Atsram).
Hal itu diketahui Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau. (An-Nabhani, 1990: 151). 
3. Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). (An-Nabhani, 1990: 152).Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh.(Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja.Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf  hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/’âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf.Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.(Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
4. Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49).Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat.Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya.(An-Nabhani, 1990: 154).    
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak.(An-Nabhani, 1990: 154). Misal:  A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli.Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah  ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).   
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan.  Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat.Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan.Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.(An-Nabhani, 1990: 155-156).                     
5. Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh.Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.(An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkahwujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkahabdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkahmufâwadhah.
F.      Sifat akad perkongsian dan kewenangan

1.      Hukum kepastian (luzum) syirkah
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim.Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolhkan membatalakan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadlaratan.
2.      Kewenangan syarik (yang berserikat)
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.

G.    Hal yang membatalkan syirkah
1.      Pembatalan syirkah secara umumpembatalan dari salah seorang yang bersekutumeninggalnya salah seorang syariksalah seorang syarik murtad atau membelot ketika peranggila
2.      Pembatalan syirkah secara khususharta syirkah rusak (syirkah amwal)
tidak ada kesamaan modal (syirkah mufawidhah)

BAB III
Kesimpulan

Syirkah adalah suatu perjanjian antara dua orang / lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan.Secara garis besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhtiar dan ijbar) dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian ‘Inan dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan.Ulama syafi’iyah, zahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain I’nan dan mudharabah adalah batal
Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan ulama hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah.
Ulamal hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila sesuai dengan syarat-syaratnya






Refrensi 
Kejayaan Islam Terhadap Teori Ekonomi
 Banyak sekali teori teori ekonomi modern yang sekarang berkembang diseantero dunia dan dipelajari oleh bangsa-bangsa merupakan pencurian dari teori-teori yang ditulis oleh para ekonom Muslim pada zaman kejayaan Islam yaitu kejayaan Islam pada masa Daulat Umayyah dan Daulat Bani Abbasiyah.Hal ini tidak dapat dipungkiri, sebab para ekonom Barat yang melakukan jiplakan terhadap teori ekonomi Islam mereka tak menyebut sumber-sumber yang berasal dari kitab-kitab klasik Islam.
Sewaktu negara-negara Muslim dijajah ditindas beratus tahun lamanya oleh penjajah Barat hingga keadaan perekonomian orang-orang Muslim jauh tertinggal, para pemikir Islam yang mendapat pendidikan Barat mulai terkesima akan kemajuan ekonomi Barat. Akibatnya mereka menjadikan Negara Barat sehagai sumber teori-teori ekonomi yang mereka anggap andal.' Mereka tidak mempunyai akses terhadap buku klasik Islam yang sebenarnya menjadi sumber rujukan bagi ekonomi Barat yang mereka kagumi, walaupun para ekonom Barat tersebut tidak pernah mau mengakui proses pencurian dan memboyongnya ke negerinya tersebut,
Kemajuan Eropah (biasa disebut dengan Barat) memang bersumber dari khazanah ilmu pengetahuan dan metode barpikir Islam yang rasional.Diantara saluran masuknya peradabaiv Islam ke Barat itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol menjadi Islam.Eropah yang datang belajar kesana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam.Hal ini dimulai sejak abad ke 12 M. Setelah mereka pulang kenegerinya masing-masing, mereka mendirikan universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu ilmu yang dipelajari di universitas-universitas Islam itu.Dalam perkembangan berikutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Barat.
Sebaliknya para pemikir Muslim yang mendapat pendidikan di pesantren tradisional yang mempunyai akses terhadap buku-buku klasik Islam (kitab Kuning orang Jawa menyebutnya) yang merupakan sumber pencurian para ekonom Barat, tidak menguasai metodologi ilmu ekonomi, sehingga mereka kurang dapat menghargai pemikiran cemerlang yang ada pada kitab ­kitab klasik tersebut sebagai suatu ilmu di dunia Barat sangat dikedepankan.
Kelompok ketiga para pemikir Muslim adalah mereka yang mendapat pendidikan Barat namun mempunyai minat (Ghirah) Islam yang tinggi, sehingga mereka menolak teori-teori ekonomi Barat yang dianggap "Tidak Islami", tanpa mereka menyadari bahwa banyak dari teori-teori ekonomi Barat tersebut sebenarnya merupakan hasil pencurian dari kitab-kitab klasik Islam. Akibatnya, secara tidak sadar mereka menolak pemikiran ekonomi Islam itu sendiri.Mereka cenderung memposisikan diri untuk menolak seluruh yang datang dari para ekonom Barat.
Peranan Ekonomi Islam Dalam Teori Ekonomi Modern
Seorang sarjana Eropah bernama Josep Schumpeter mengatakan bahwa adanya jurang pemisah yang besar dalam sejarah pemikiran ekonomi selama kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, yaitu masa yang dikenal sebagai masa kegelapan. Masa kegelapan kebodohan dan keterbelakangan Eropah tersebut sebenarnya adalah masa kegemilangan dan kejayaan Islam,yaitu pada masa Daulat Bani Umayyah dan Daulat Bani Abasiyah, Islam berkembang pesat sampai ke Spanyol oleh tokohnya yang terkenal Tariq bin Siyad. Suatu hal yang mereka sembunyikan oleh Eropah sebab pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri oleh para ahli ekonomi Barat dan diboyong ke negaranya ditelaah dan dikembangkannya.
Para ahli ekonomi Muslim sendiri mengakui banyak membaca dan dipengaruhi oleh tulisan tokoh Yunani: Aristoteles sebagai filosuf yang banyak menulis masalah masalah ekonomi, namun tetap memegang teguh kepada al Qur'an dan al Hadits Rasulullah Saw sebagai sumber (rujukan) yang utama mereka dalam menulis teori-teori ekonomi yang Islam.
Schumpeter menyebutkan dua kontribusi ekonom Scholastic, yaitu penemu kembali tulisan-tulisan Aristoteles dan Towering Achievement St Thomas Aquinas. Schumpeter hanya menufiskan tiga baris dalam catatan kakinya nama Ibnu Rusyd dalam kaitan proses transmisi pemikiran-pemikiran Aristoteles ke St Thomas Aquinas.
Pemikiran-pemikiran St Thomas Aquinas tentang ekonomi sendiri banyak bertentangan dengan dogma-dogma gereja, sehingga kebanyakan sejarawan menduga bahwa St Thomas Aquinas mencuri ide-ide tersebut dari ekonom ekonom Islam.
Proses pencurian ilmu ekonomi Islam oleh dunia Barat mengambil beberapa bentuk, yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut. Dalam abad ke 11 dan ke 12, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine the African, Adelard of Bath sengaja melakukan perjalanan ke Timur Tengah, belajar bahasa Arab, dan melakukan penggalian serta membawa ilmu­ilmu baru (Islam) ke Eropah. Misalnya, Leonardo Fibonacci belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke 12, belajar aritmatika dan matematikanya Al- Khawarizmi dan sekembalinya menulis beberapa buku diantaranya Liber Abaci pada tahun 1202
Belakangan banyak mahasiswa dari Italia, Spanyol, dan Prancis Selatan yang belajar di Pusat Perkuliah Islam untuk belajar berbagai ilmu antara lain matematika, filsafat, kedokteran, kosmografi, dan menjadi kandidat guru besar di universitas-universitas pertama di Barat yang menggunakan pola pengajaran di Pusat Perkuliah Islam, termasuk kurikulum, serta metodologi pemblajaranya.
Universitas Naples, Padua, Salerno, Toulouse, Salamaca, Oxford, Montpelleir, dan Paris adalah beberapa Negara yang meniru Pusat-Pusat Perguruan Islam (Jamiah Islamiyah) di Timur Tengah. Sepulangnya Raymond Lily tahun 1223 -1315.M yang telah melakukan perjalanan jauh ke Negara-negara Arab, ia mampu berbahasa Arab, banyak menulis tentang kekayaan keilmuan Arab, the Council of Vienna di tahun 1311 Masehi dengan bangga mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa Arab, hingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya ekonom Islam Beberapa penerjemah karya-karya Islam kedalam bahasa mereka antara lain ialah : Adelard of Bath, Constantine the African, Michael Scot, Herman the German, Dominic Gundislavi, John of Seville, Plato of Tivoli, William of Luna, Robert Chester, Gerard of Cremona, Theodorus of Antioch, Alferd of Sareshel, Berengar of Valencia, dan Mathew of Aquasparta.
Beberapa penerjemah bangsa Yahudi adalah Jacob of Anatolio, Jacob ben Macher Ibn Tibbon, Kalanymus ben Kalonumus, Moses ben Solomon of Solon, Shem-Tob ben Isaac of Tortosa, Solomon ibn Ayyub Todros Todrosi, Zerahiah Gracian, Faraj ben Salim, Yaqub ben Abbon Marie.
Sedangkan karya-karya ekonom Islam yang diterjemahkan oleh para ekonom Barat adalah karya-karya AI Kindi, AI Farabi, Ibnu Sina, Imam AI Ghazali, Ibnu Rusdy, AI Khawirizmi, Ibnu Haythan, Ibnu Hazn, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, dan Ar Razi.
Beberapa lembaga ekonomi yang ditiru oteh Barat dari dunia Islam adalah syirkah (serikat dagang), suftaja (bills of exchange), hawala (letter of credit), funduq (specialized large scale commercial institutions and markets which developed into virtual stock axchanges.Funduq untuk biji-bijian dan tekstil ditiru dari Bagdad, Cordova, dan Damaskus.Dar-ut tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan Negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, Palerno.
Mauna (sejenis private bank), yang dikenal di Barat sebagai Maona, di Tuiscany didirikan untuk membiayai usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi. Beberapa pemikiran ekonom Islam yang dicuri ekonom Barat tanpa pernah menyebut sumber kutipannya, antara lain Teori Pareto Optimum diambil dari kitab nahjul Balaghah karya Imam Ali; Bar Hebraeus, pendeta Syirac Jacobite Church, menjalin beberapa bab Ihya Ulumuddin karya AI Ghazali Greshan Law dan Oresme Treatise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah; Pendeta Gereja Spanyol Ordo Diminican, Raymond Martini, menyalin banyak bab dari Tahafut al Falasifah, Maqasid ul Falasifa, Al Munqid, Mishkat ul Anwar, dan Ihya-nya AI Ghazali
Ekonom St Thomas menjalin banyak bab dari Farabi (St Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Imam Al Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini ) ; Bahkan bapak Ekonomi Barat, Adam Smith pada tahun 1776. M, dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak rriendapat inspirasi dari buku AlAmwaknya Abu Ubaid di tahun 838 ; M yang dalam bahasa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth. Demikianlah yang terjadi pada masa itu ternyata ilmu-ilmu Islam telah diboyong oleh ekonom Barat demikian banyaknya.














Daftar Pustaka
1         An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut : Darul Ummah.
2         Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta : Bank Indonesia & Tazkia Institute.
3         Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut : Darul Fikr.
4         Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut : Mua’ssasah ar-Risalah.   
5         —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. :Darus Salam.
6         Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.
7         Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. KemitraanUsaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa.
8         Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. IslamicLaw and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.
9.          Http://khanwar.wordpress.com